Rusak Kebun Teh di Cikajang, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Tiga orang pelaku perusakan Kebun Teh di Cikajang, Garut. (Istimewa)
Tiga orang pelaku perusakan Kebun Teh di Cikajang, Garut. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kebun teh di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut telah diamankan Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, mewakili Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengungkapkan, bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.

Menurut Joko, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (21/11/ 2025), di sejumlah titik kebun teh yang berada di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, serta Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya.

Baca Juga:60 Produk UMKM Garut Dikurasi, Disperindag Gandeng APRINDO Pusat Tembus Ritel ModernDua Kasus PMK Ditemukan di Garut, Kadiskanak Pastikan Masih Terkendali

“Dalam aksinya, dua pelaku utama melakukan pengrusakan dengan cara menggergaji batang pohon teh dan mencabut tanaman menggunakan cangkul,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, kata dia, area kebun teh dengan luas sekitar 7.500 meter persegi mengalami kerusakan. Motif perusakan diketahui karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran serta tanaman kopi.

“Satu pelaku yang berinisial F berperan sebagai pemodal. Dia disebut menyediakan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya dengan kesepakatan sistem bagi hasil setelah masa panen,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan kepemilikan maupun pemanfaatan lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

0 Komentar