GARUT – Ribuan botol minuman keras, hasil penindakan selama pelaksanaan razia dan operasi penyakit masyarakat (pekat) berhasil dimusnahkan.
Penindakan tersebut berlangsung sejak Mei hingga Desember 2025. Pemusnahan tersebut digelar pada Jumat (19/12/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Garut dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga:Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Bupati Garut Pimpin Apel Operasi Ketupat LodayaRusak Kebun Teh di Cikajang, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan bahwa total barang bukti minuman keras yang dimusnahkan mencapai 3.954 botol dari berbagai merek. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah operasi yang digelar secara rutin selama beberapa bulan terakhir.
“Seluruh minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia dan operasi penyakit masyarakat yang kami laksanakan sejak Mei hingga Desember 2025,” ujar Kapolres Garut.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, serta perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol dukungan bersama dalam upaya menekan peredaran minuman keras di Garut.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, yang bertujuan mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kondisi kamtibmas tetap aman dan terkendali, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan nyaman,” tegasnya.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran minuman keras maupun penyakit masyarakat lainnya, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
