RADARGARUT.ID – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), KemenpanRB secara resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement ASN untuk periode 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025).
Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan publik dan dorongan terhadap pergerakan ekonomi masyarakat selama masa libur panjang.
Baca Juga:Drawing Semifinal Carabao Cup: Newcastle vs Manchester City, dan Chelsea melawan Crystal Palace atau ArsenalUpdate Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta, Cicilan Hanya Rp 36 Ribu Per Hari
Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, ASN tetap dapat menjalankan tugas kedinasan tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor.
Dalam keterangannya, Menteri Rini menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan pekerjaan secara fleksibel pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Kehadiran para menteri ini menandakan kuatnya koordinasi lintas kementerian dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Flexible Working Arrangement ASN?
Flexible Working Arrangement ASN
Secara umum, kebijakan ini merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu dan lokasi kerja, tanpa mengurangi target kinerja dan tanggung jawab.
Melalui skema ini, ASN dapat bekerja dari lokasi selain kantor, selama tetap terhubung dan mampu menyelesaikan tugas sesuai ketentuan.
Baca Juga:Rumor Panas! Maarten Paes Akan Bergabung ke Persib Bandung dan Jadi Pemain Termahal Super League 2025/2026Semifinal Carabao Cup: Chelsea, Manchester City, dan Newcastle! Tersisa Satu Bagi Arsenal atau Crystal Palace
Flexible Working Arrangement ASN berlaku bagi seluruh ASN, baik itu TNI, Polri, dan PNS, serta aparatur pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan kerja dilakukan secara selektif agar pelayanan tetap optimal.
Menteri Rini kembali menekankan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement ASN harus diimbangi dengan pengawasan dan pengaturan internal yang baik.
