60 Produk UMKM Garut Dikurasi, Disperindag Gandeng APRINDO Pusat Tembus Ritel Modern

60 Produk UMKM Garut Dikurasi, Disperindag Gandeng APRINDO Pusat Tembus Ritel Modern
60 Produk UMKM Garut Dikurasi, Disperindag Gandeng APRINDO Pusat Tembus Ritel Modern
0 Komentar

Jhon Ferry menjelaskan, ada beberapa kriteria khusus agar UMKM bisa masuk ke ritel modern, pertama ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri, seperti melengkapi NIB, NPWP, PIRT, HALAL, dan BPOM. Kedua, dari ritelnya yang diwakili dari permintaan konsumen.

“Nah kriteria khusus itu dibagi dua, pertama itu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti NIB, NPWP, PIRT, HALAL, BPOM, ya itu harus lengkap kan dari pemerintah syarat mutlak, BPOM itu harus,” jelasnya.

Namun, kata dia, kenyataan banyak yang belum jadi jangan keluar daerah, karena untuk membuat izin BPOM itu besar nilainya paling sedikit 50 juta.

Baca Juga:KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi di Kompleks PemkabUsai Penggerebekan Kampung Ambon, Muncul Isu yang Menyeret Nama Kepala BNN dan Shandy Aulia

“Kami harus taat kepada peraturan dari pemerintah. Sekarang dari retail itu konsumen membutuhkan ini engga artinya permintaan pasar, barang yang sama sudah ada atau engga jangan semuanya sama sejenis, kami lebih patuh yang diminta oleh konsumen,” katanya.

Tak hanya itu, kriteria lain ialah UMKM itu sendiri, bagaimana UMKM ini terkait produknya, kualitas produknya, dan jika UMKM tidak memiliki tiga unsur ini, maka tidak akan berkembang.

“Kemudian sisi yang lain dari UMKM, bagaimana produksi nya, bagaimana kualitasnya, bagaimana kontiunitasnya, mereka yang punya, jadi kalau mereka tidak punya tiga ini, ya akan susah berkembang. Kesimpulan nya tiga unsur, pemerintah, retail diwakili oleh konsumen, terus UMKM tadi,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar