Sesuai dengan ketentuan PMK No.34/PMK.10/2017 setiap transaksi penjualan emas dikenakan pemotongan pajak, mulai dari ukuran 1 gram sampai 1000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal angka lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 11% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% non-NPWP.
Source: Logammulia.com
