TK Al-Wasilah Dibobol Pencuri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

TK Al-Wasilah Dibobol Pencuri, Polres Garut Ringkus Pelaku. (Ist)
TK Al-Wasilah Dibobol Pencuri, Polres Garut Ringkus Pelaku. (Ist)
0 Komentar

GARUT – Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan kasus pencurian, dengan pemberatan yang menyasar Taman Kanak-kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah di Jalan Ciledug No. 107, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Jajaran Unit Reskrim, Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembobolan sekolah tersebut.

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian merusak pintu kelas menggunakan alat berupa pahat hingga berhasil masuk ke dalam ruangan,” jelasnya.

Baca Juga:Jelang Nataru Polsek Pasirwangi Gerebek Gudang Miras, Puluhan Botol DiamankanKunjungan Kerja DPRD Tanjung Jabung Timur ke Lapas Garut: Tinjau Pengembangan UMKM dan Ketahanan Pangan

Kemudian, kata Kapolsek, setelah berada di dalam kelas, pelaku mengambil sejumlah barang milik sekolah.

“Barang yang digondol antara lain satu unit televisi LED Mito ukuran 43 inci, satu unit infokus Epson EB-E500, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, snack ulang tahun, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.900.000,” kata AKP Zainuri.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Kepala Sekolah TK Al-Wasilah, Yeni Diani, ke Polsek Garut Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya satu unit TV 43 inci, tabung gas 3 kilogram, resi pengiriman infokus, alat pahat yang digunakan untuk mencongkel pintu, serta jaket hoody yang dikenakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan karena diduga ada barang hasil curian yang telah dipindahtangankan ke wilayah Kota Serang.

0 Komentar