RADARGARUT.ID – Kabar kelanjutan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering di sebut sebagai subsidi kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.
Setelah pencairan tahap awal selesai banyak pihak bertanya-tanya, Apakah BSU akan cair lagi pada periode Desember akhir tahun ini?
Isu adanya pencairan tahap II ini membuat harapan besar jutaan para pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Gemini Tahun 2026 Paling Akurat: Asmara, Karier dan Keuangan8 Prompt Gemini AI Miniatur Mainan yang Lagi Viral: Hasilnya Super Keren!
Namun, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi berita tersebut agar terhindar dari informasi palsu atau hoax.
Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi mengenai apakah BSU akan cair lagi di akhir tahun ini, tetapi berdasarkan pernyataan beberapa menteri yang memberikan sinyal mengenai pencairan BSU di tahun ini.
Menaker Yassierli menyebutkan bahwa BSU tahap selanjutnya tidak ada, dan menjelaskan bahwa berita yang beredar adalah tidak betul.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassierli juga menyebut atau diasumsikan bahwa BSU tidak akan ada lagi, karena belum ada arahan yang diberikan oleh presiden Prabowo Subianto.
Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan
- Buka website resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
- Kemudian klik “Cek NIK” pada halaman utama.
- Pada menu pengecekan NIK, Anda hanya perlu melengkapi dua kolom, yaitu NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA).
- Masukkan 16 digit NIK Anda yang sesuai dengan KTP dan lengkap kode yang berada di layar.
- Klik “Cek Status”, maka status BSU Anda akan muncul di layar.
- Jika Anda bukan penerima BSU akan bertuliskan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
- Sebaliknya, jika status Anda sebagai penerima BSU, maka akan ada informasi penting yang tertera di layar.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah atau Gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
