Aktivitas Galian C Membludak, DPRD Jabar Tekan Pemerintah Bertindak

DPRD Ungkap Lahan di Garut Tersisa Hanya 40%, Kondisi Masuk Zona Kritis. (ilustrasi lahan)
Ilustrasi galian di Garut. (ilustrasi lahan galian)
0 Komentar

GARUT – Aktivitas galian C yang semakin banyak bermunculan di berbagai wilayah Kabupaten Garut kembali menuai perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, H. Ahab Sihabudin.

Legislator asal Garut tersebut menilai persoalan perizinan tambang tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Ahab menekankan bahwa setiap proses perizinan galian C harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap warga terdampak.

Baca Juga:Aktivis Garut Sebut Program MBG Menyebabkan Melonjaknya Harga, Inflasi hingga 13 PersenRemaja di Garut Terpeleset dan Terjebak di Gorong-Gorong Berhasil Diselamatkan Damkar

Ia menilai, hak masyarakat tidak boleh dikorbankan hanya karena adanya persoalan tarik-menarik kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi.

Menurutnya, pengurusan awal perizinan tetap dimulai dari pemerintah kabupaten. Ia menjelaskan bahwa sebelum izin diterbitkan oleh Provinsi, Pemkab wajib mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan.

Karena itu, ia menilai keliru jika pemerintah kabupaten menyatakan tidak memiliki kewenangan apa pun.

“Garut itu memberikan rekom ke provinsi untuk menindaklanjuti atas permintaan izin dari masyarakat setempat. Kalau seandainya sudah lengkap dan sudah direkom oleh daerah, ya masa provinsi harus mempersulit izin,” kata Ahab.

Ia menambahkan bahwa sekalipun rekomendasi kabupaten menjadi tahap penting, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menerapkan moratorium perizinan galian C. Dengan demikian, belum ada penerbitan izin baru hingga kebijakan tersebut dicabut.

Ahab juga menyoroti pentingnya kehadiran dan persetujuan warga sekitar dalam proses pemberian izin.

Menurut dia, masyarakat berhak menyampaikan keberatan atas aktivitas tambang yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka. Karena itu, dokumen izin lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga:Masalah Sampah di Garut, DLH Tekankan Pentingnya Kesadaran MasyarakatKetiak Adem, Cerah, dan Anti Bau Sepanjang Hari: Rahasia Kecil untuk Hidup Lebih Nyaman

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kata Ahab, sebagian warga mengaku tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun persetujuan terkait izin lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten harus menangani persoalan ini dengan serius karena analisis dampak lingkungan serta penerimaan masyarakat termasuk dalam kewenangan pemda.

“Provinsi tidak sampai menanyakan bagaimana kondisi lingkungan secara langsung. Kita hanya melihat secara formalitas. Yang harus lebih selektif dan meraba keinginan masyarakat itu pemerintah daerah,” katanya.

0 Komentar