Kejaksaan Negeri Garut Tegaskan Komitmen Antikorupsi

istimewa
Kejaksaan Negeri Garut Tegaskan Komitmen Antikorupsi
0 Komentar

Sepanjang 2025 Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1,3 Miliar

GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang jatuh pada Selasa, 9 Desember 2025. Momentum ini dimaknai sebagai penguatan komitmen jajaran Adhyaksa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik.

Peringatan HAKORDIA 2025 menjadi pengingat bahwa perang terhadap korupsi bukan semata tugas institusi penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama yang harus diwujudkan secara berkelanjutan. Kejari Garut menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Pancasila Sitompul menegaskan bahwa HAKORDIA bukan hanya seremoni tahunan, melainkan refleksi atas komitmen nyata insan Adhyaksa dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:Stunting sebagai Determinan Utama Pembangunan Ekonomi Kabupaten GarutProgram Rehabilitasi Rutan Garut Berikan Dampak Nyata

“Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi momentum penting bagi kami untuk kembali meneguhkan komitmen bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan dilakukan secara konsisten. Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan bahwa di sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Garut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif dan terukur. Dalam kurun waktu tersebut, Pidsus Kejari Garut mencatat sejumlah capaian kinerja, mulai dari tahap awal penanganan perkara hingga eksekusi putusan pengadilan.

Ia menyebut, kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut selama tahun 2025 meliputi penyelidikan sebanyak 5 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara, dan eksekusi 8 perkara.

Selain capaian penanganan perkara, Kejari Garut juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan denda dari perkara tindak pidana korupsi. Total penerimaan negara yang berhasil dikembalikan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai yang cukup signifikan.

“Kami berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.331.617.590 serta pembayaran denda sebesar Rp 148.300.000. Capaian ini bukan hanya angka, tetapi wujud nyata bahwa penegakan hukum korupsi bertujuan mengembalikan hak negara dan masyarakat,” jelas Jaya.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan bahwa keuangan negara yang dirugikan dapat dipulihkan secara maksimal.

0 Komentar