RADARGARUT.ID – BPJS Kesehatan memberikan denda kepada peserta yang terlambat membayar iuaran. Ada beberapa aturan denda itu berlaku dan ada juga situasi tertentu yang tidak mengharuskan peserta membayar denda.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Namun jika peserta telambat membayar melewati masa berlaku.
Maka status kartu peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi Non-Aktif. Denda sering disalahpahami. Ada beberapa regulasi sebagai berikut :
Baca Juga:1 Desember Hari AIDS Sedunia : Pita Merah Simbol Solidaritas dan Harapan Bagi PenyitasUpdate Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2025, Cocok Untuk Investor Pemula!
Peserta telat membayar iuran hingga statusnya berubah menjadi non-aktif.Peserta melunasi tunggakan dan kepesertaan kembali aktif.Peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setalah aktif kembali.
Apabila tiga regulasi tersebut terjadi maka peserta akan dikenakan denda. Namun jika peserta menggunakan layanan rawat inap setelah melewati 45 hari makan tidak ada denda.
Berdasarkan perpres 64/2020 dikenakan denda 5% dari biaya awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulanan iuran yang belum dibayar dengan aturan ini :
1.Tunggakan maksimal 12 bulan.
2. Denda tidak boleh lebih dari 30 juta.
3.Peserta PPU, denda ditanggung oleh perusahaan.
BPJS memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, dengan menggunakan aplikasi JKN peserta bisa cek tagihan, melunasi tunggakan atau mengaktifkan kembali BPJS.
Banyak orang mengira denda berlaku disetiap keterlambatan pembayaran. Denda hanya berlaku pada kondisi tertentu.
Dengan mengetahui aturan ini diharapkan peserta lebih bijak dan dapat memastikan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pastikan untuk selalu cek tagihan secara rutin dan gunakan kemudahan pembayakan dengan menggunakan JKN yang dibuat untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Baca Juga:Segini Harga Tumbler TUKU Penumpang KRL Yang Lagi Viral Di Media SosialMenteri Ketenagakerjaan Yassierli Umumkan UMP Segera Terbit, Cek Tanggalnya!
Membayar tepat waktu bukan hanya menjaga status kepersetaan aktif, tapi juga memastikan ketenangan ketika dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan kedisiplinan dalam membayar iuaran BPJS menjadi kunci untuk layanan kesehatan keluarga aman dan terjamin
