ia mengungkapkan yang membuat pemerintah kabupaten Garut kesulitan untuk menarik retribusi jika budidaya benur lobster ini dikembangkan. Karena harus ada payung hukum di atas untuk menjadi dasar pembentukan peraturan bupati (Perbup) tentang penarikan retribusi di Garut.
“Jadi kita tidak punya keleluasaan untuk menentukan jumlah kuota dan lain sebagainya. termasuk proses pelayanan kita juga kan tidak (bisa). Kewenangannya ada di sana jadi kita agak sedikit (sulit) untuk bisa menarik retribusi. Kalau perbupnya sebenarnya sudah kita susun, nah tinggal persetujuan kemenkumham dan bagian hukum provinsi, karena provinsi juga belum menyetujui itu,” ungkapnya.
Namun demikian, Beni tetap optimistis bahwa budidaya benur lobster ini bisa disetujui pemerintah provinsi dan pusat. Pihaknya pun terus memproses rancangan aturan perbup untuk itu.
Baca Juga:Perwakilan Guru di Garut Ikut Datangi Istana Presiden, Tuntut Kejelasan NasibPemprov Jabar Terapkan WFH, Pemkab Garut Tegaskan PNS Tetap Wajib Masuk Kantor
“Kita sedang proses, mudah-mudahan ini bisa. Kalau lobster memungkinkan bisa, nah tinggal aturan di atasnya, sekarang kan sedang ada di bagian hukum provinsi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekjend DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Dadel Lukman Nurhakim, mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Garut bisa mengembangkan budidaya lobster untuk meningkatkan PAD dan mensejahterakan nelayan Garut.
Menurut Dadel, potensi dari budidaya (tambak) lobster ini sangat besar di Kabupaten Garut. Bahkan Dadel juga menyatakan kesiapannya untuk menarik investor untuk mengembangkan budidaya lobster ini jika disetujui Pemerintah Kabupaten Garut.
Dadel juga tampaknya ingin membahas kajian budidaya lobster ini lebih jauh dengan Pemkab Garut, khususnya Dinas Perikanan dan Peternakan.
“Sampai sekarang saya memang belum sempat bertemu dengan pak Beni. Kalau dengan pak Bupati saya sudah pernah komunikasi tentang ini,” ujar Dadel. (Feri)
