Dishub Garut Cari Solusi Terminal Andir Garut yang Kian Tak Berfungsi

Kondisi Terminal Andir. (Feri/Radar Garut)
Kondisi Terminal Andir. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Terminal Andir di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, hingga sekarang tidak berfungsi optimal untuk angkutan orang. Tidak ada angkutan pedesaan dan kota yang menggunakannya.

Seperti angkutan pedesaan jalur Samarang-Simpang, mereka lebih memilih menurunkan penumpang di jalan depan pasar Andir ketimbang harus menuju terminal. Para sopir angkutan menilai posisi terminal Andir terlalu menjorok ke belakang pasar.

Kemudian untuk angkutan kota Bayongbong-Garut, lebih memilih ngetem dan menurunkan penumpang ke pasar Simpang ketimbang harus menuju terminal Andir yang jaraknya cukup jauh dari jalan raya.

Baca Juga:Potensi PAD dari Benur Lobster di Garut Cukup Besar, Beni: Cantolan Hukumnya Belum Ada dari ProvinsiPerwakilan Guru di Garut Ikut Datangi Istana Presiden, Tuntut Kejelasan Nasib

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi membenarkan kurang optimalnya fungsi terminal andir bagi angkutan orang.

Namun Satria Budi tetap akan komunikasi dengan pihak terkait seperti KKU (kelompok kerja unit) untuk memfungsikan terminal ini.

“Ya mungkin kita mau coba komunikasi lah ya dengan KKU untuk masuk ke terminal Andir. Tampaknya terminal andir juga tidak begitu optimal karena ada beberapa ruas yang nampaknya ada pemanfaatan, penggunaan pelayanan angkutan di luar pasar Andir,” ujarnya, Kamis (20/11).

Kendati demikian, Satria Budi mengatakan ada beberapa jenis kendaraan yang sampai sekarang masih menggunakan fasilitas terminal Andir.

“Tapi banyak juga yang masuk. Namun ada aktivitas masyarkat di luar pasar Andir yang lebih bisa memfasilitasi angkutan,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, beberapa angkutan barang, masih menggunakan terminal Andir untuk melakukan bongkar muat. Namun untuk kendaraan angkutan orang (angped dan Angkot), tidak ada yang menggunakan terminal Andir.

Tidak Ada Retribusi dari Terminal, KIR Pun Gratis

Satria Budi menjelaskan, jika mengacu kepada peraturan pemerintah yang terbaru di tahun 2023, sekarang ini sudah tidak ada lagi penarikan retribusi dari terminal. Pemerintah sudah menggratiskan untuk fasilitas terminal.

“Objek retribusi terminal seperti verol, sekarang sudah tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Terapkan WFH, Pemkab Garut Tegaskan PNS Tetap Wajib Masuk KantorDiduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Cilawu Garut Hangus Terbakar

Tak hanya retribusi dari terminal saja yang gratis. Sekarang ini, kata dia, untuk pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) juga sudah digratiskan pemerintah. Otomatis sekarang ini tidak ada lagi potensi PAD yang dapat ditarik dari retribusi terminal dan KIR.

0 Komentar