Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Putusnya Jembatan Cimanisan

Kondisi jembatan roboh terputus di Peundeuy Garut. (Istimewa)
Kondisi jembatan roboh terputus di Peundeuy Garut. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Jembatan Gantung Cimanisan, yang terletak di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu putus akibat curah hujan dengan intensitas tinggi.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Abud Abdullah mengatakan bahwa dari hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka diputuskan Kabupaten Garut ditetapkan sebagai status tanggap darurat.

“Kemarin Senin kita telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait, laporan dari kecamatan, maka diputuskan untuk periode 11 November sampai 24 November, itu ditetapkan sebagai status tanggap darurat,” ujarnya.

Baca Juga:Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1, Persigar Sukses Tumbangkan PSB BogorĀ Ditengah Gempuran Transportasi Online, Arif Bertahan Menjadi Sopir Angkot Meski Penghasilan Menurun Drrastis

Setelah ditetapkan status tanggap darurat, kata Abud, setelah SKPD terkait melakukan assessment ke lapangan, maka diputuskan akan mengusulkan alokasi bantuan dari sisa Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025, melalui pembangunan.

“Jadi SKPD mana saja yang akan mengusulkan, jadi untuk besaran belum bisa dipastikan, tapi rencana akan dilakukan rapat koordinasi setelah SKPD-SKPD terkait itu melakukan assessment dilapangan,” katanya.

Kemudian, bantuan pun berdatangan disusul dari BPBD Provinsi Jawa Barat, berupa Bronjong dan Logistik.

“Nah kita juga kedatangan dari BPBD Provinsi dan tidak menutup kemungkinan juga akan disusul dengan bantuan dari klaster logistik yang dikoordinir oleh BPBD Provinsi, sementara ini ada bantuan bronjong dan juga logistik, jadi sudah mulai berdatangan lah bantuan-bantuan,” ucapnya.

Abud memaparkan, status tanggap darurat itu ditetapkan selama 14 hari, namun untuk perpanjangan waktu penetapan status tanggap darurat harus ada kajian dulu, setelah itu baru ditetapkan masa transisi.

“Nah, dilihat kalau status tanggap darurat itu sudah dilaksanakan selama 14 hari, dan dikaji kemungkinannya ini perlu ada perpanjangan itu bisa dimungkinkan diperpanjang, jadi bisa total 28 hari. Nah, setelah itu maka harus ditetapkan masa transisi darurat,” paparnya.

Kendati demikian, Abud mengimbau kepada masyarakat sekitar jembatan Cimanisan agar selalu berhati-hati, karena memang debit air masih tinggi.

Baca Juga:Pemkab Garut Ajak Lulusan Keperawatan Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahPolwan Turut Kawal Aksi Buruh di Garut, Pengamanan Berlangsung Kondusif

“Nah, saya tegaskan untuk tetap berhati-hati karena memang itu jalan licin, kalau terpleset, malah nanti memakan bencana lain seperti terpelese dan hanyut terbawa air, karena memang di sana debit air masih tinggi,” tegas Abud.

Abud menambahkan, kepada para petugas dilapangan agar selalu hati-hati ketika membantu masyarakat untuk menyebrangi sungai tersebut.

0 Komentar