Kebutuhan Hidup Naik, Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta

Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta. (Ale/Radar Garut)
Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak mendatangi kantor bupati untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Garut.

Sopian, ketua Aliansi Gruduk Garut Darurat Upah Layak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan pihaknya, para pekerja atau buruh di Garut itu minimal mendapatkan upah sebesar Rp 3,6 juta.

“Sesuai dengan survey yang telah kami lakukan di setiap pasar, seperti pasar Ciawitali, Samarang, Limbangan, Cikajang kemudian supermarket yang ada di Garut kita rata-ratakan karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu sudah mencakup sandang, makanan minuman, perumahan, rekreasi, transportasi, sudah kami cakup dalam satu bundel rangkaian draft dan hasilnya minimal itu Rp 3,6 juta,” ujar Sopian.

Baca Juga:Lapas Kelas IIA Garut Torehkan Prestasi Gemilang 2025: Transformasi Produktif, Humanis, dan Bersih NarkobaDewan Kebudayaan Garut Ungkap Temuan Spektakuler di Gunung Nagara Cisompet

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin menyampaikan, bahwa keluhan atau tuntutan yang disampaikan oleh aliansi tersebut saat ini pihaknya masih menunggu draft rancangan peraturan pemerintah.

“Kita masih menunggu itu, sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Muksin, singkat, Selasa (11/11).

Muksin mengatakan, bahwa komponen-komponen tersebut tentu akan menjadi dasar untuk merumuskan kenaikan upah minimum Kabupaten Garut untuk tahun 2026.

“Kemudian setelah kami merumuskan di dewan pengupahan, kami akan direkomendasikan oleh bupati selaku ketua pengupahan ke Gubernur untuk mendapatkan penetapan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa tuntutan terkait dengan kelayakan upah yang dilayangkan oleh aliansi tersebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan perhitungan sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Nanti kita hitung dulu, kita hitungkan bagaimana. Nanti ada komponen-komponen perhitungan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar