Hindari Merokok di Jalan! Sat Lantas Garut Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Sat Lantas saat menegur pengendara yang merokok. (Dok Polres Garut)
Sat Lantas saat menegur pengendara yang merokok. (Dok Polres Garut)
0 Komentar

GARUT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat sedang mengemudi. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menjelaskan, bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Merokok saat berkendara itu termasuk ke dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Aang, Selasa (11/11).

Baca Juga:Periode Oktober hingga Awal November 2025, Garut Dikepung 90 Kejadian Bencana AlamKebutuhan Hidup Naik, Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta

Selain berisiko menimbulkan kecelakaan, kata Aang, perilaku tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” jelasnya.

Sat Lantas Polres Garut terus menyerukan agar seluruh pengguna jalan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan di jalan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkas Aang.(*)

0 Komentar