Perda PKL Segera Disahkan, Jadi Dasar Hukum Penataan Pedagang di Garut

PKL berjualan di atas trotoar dan baju jalan Kerkof. (Rizka/Radar Garut)
PKL berjualan di atas trotoar dan baju jalan Kerkof. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Garut ditargetkan rampung bulan ini.

Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi III, Ghea Afrilia menyampaikan bahwa perda PKL ini sudah ditahap akhir.

“Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah sampai pada tahap akhir,” ujarnya.

Baca Juga:Nasib 2.000 Guru di Garut Belum Jelas, DPRD Koordinasi dengan BKNAtap SDN 1 Najaten di Cibalong Ambruk, Polsek Lakukan Peninjauan Lokasi

Kemudian, kata Ghea, Komisi III pun mendukung penuh penyelesaian perda ini, karena menurutnya ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penertiban dan menata para PKL kedepan.

“Komisi III mendukung penuh penyelesaian perda ini karena menjadi dasar hukum penting untuk menata dan memberdayakan PKL secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek ekonomi kerakyatan,” katanya.

Maka dari itu, Ghea selaku komisi III berharap agar perda PKL ini segera rampung, karena menurutnya perda ini tak hanya sekedar aturan semata, namun tetap memikirkan para PKL di Kabupaten Garut. (Muhamad Rizka)

0 Komentar