- Dana dicairkan oleh Kementerian Keuangan (KPPN) melalui jalur anggaran daerah.
Perbedaan jalur inilah yang sering menyebabkan adanya selisih waktu pencairan antara ASN dan non-ASN.
Biasanya, guru non-ASN menerima dana lebih dulu, sementara guru ASN harus menunggu beberapa hari hingga proses administrasi keuangan daerah selesai.
Keterlambatan ini murni karena perbedaan mekanisme, bukan bentuk pengabaian terhadap guru ASN.
Baca Juga:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Lagi? Simak Fakta Resmi, Syarat, dan Cara Cek Nama PenerimaGuru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK, Begini Solusinya
Pencairan Tambahan TPG 100% Masih Dinanti
Selain tunjangan triwulan 3 dan 4, para guru juga menantikan kabar terbaru terkait pencairan tambahan TPG 100%.
Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, tambahan tunjangan ini biasanya cair pada bulan Desember, sehingga banyak guru berharap penyalurannya tidak akan jauh berbeda tahun ini.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG Triwulan 4
Untuk memastikan status sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, guru dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Cek SKTP di Info GTK
- Pastikan data sudah terinput dengan benar dan sertifikasi masih aktif.
- Pastikan rekening bank aktif
- Rekening harus sesuai dengan data yang tercatat di instansi pendidikan.
- Pantau pengumuman dari Dinas Pendidikan daerah
- Setiap kota atau kabupaten memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda.
- Simpan bukti pencairan
- Simpan notifikasi atau bukti transfer dari bank sebagai arsip.
- Hubungi Dinas Pendidikan jika belum cair hingga awal Desember
- Guru bisa menghubungi bagian keuangan guru atau operator TPG daerah untuk konfirmasi.
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2025 menjadi momen yang ditunggu oleh para guru di Indonesia. Namun, proses pencairannya memang belum merata untuk setiap daerah.
Proses ini sendiri dilakukan secara bertahap hingga akhir November. Bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk tetap memantau laman Info GTK dan pengumuman Dinas Pendidikan daerah masing-masing.
