Dana tersebut sudah disalurkan sejak dari kementerian keuangan ke rekening kas daerah sejak awal November ini, selanjutnya setiap daerah yang akan bertanggung jawab untuk mencairkan ke rekening guru penerima.
Syarat Penerima TPG
- Sudah memiliki sertifikasi pendidik dan SKTP aktif tahun 2025
- Memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu
- Tidak sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara
- Data di GTK sudah sinkron dengan data di Dapodik
- Status SKTP harus “Valid”, jika belum wajib memperbaiki data tersebut sebelum 20 November 2025.
Itu dia informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru, bagi anda yang masih belum menerima cek data di GTK untuk memastikan sudah valid.
