BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Lagi? Simak Fakta Resmi, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerima

penerima bsu bpjs ketenagakerjaan
Cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di sini. Simak juga fakta mengenai isu pencairan tahap 2 di akhir tahun. Foto: Pond5 – RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Belakangan ini beredar kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua yang disebut-sebut akan dilakukan pada November 2025.

Menanggapi isu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU lanjutan setelah periode pertengahan tahun.

Menurut keterangan resmi, penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan pada bulan Juni–Juli 2025, dan hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan tahap kedua.

Baca Juga:Segini Besaran Bunga Deposito Bank Mandiri 2025 Terbaru: Simak Syarat dan Cara Bukanya!Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Terpantau Naik! Cek Daftar Terbaru 6 November 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan BSU tahap dua di akhir tahun tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tambahan atau perpanjangan program bantuan subsidi upah untuk tahun 2025.

“Tidak ada pencairan BSU tahap 2 setelah periode Juni–Juli. Tidak ada arahan lanjutan dari Presiden mengenai hal ini. Jadi, kami pastikan bahwa kabar pencairan lanjutan yang beredar itu tidak benar,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Dengan demikian, BSU senilai Rp600.000 ditetapkan hanya diberikan satu kali pada tahun 2025 kepada 15 juta pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, khusus untuk kategori pekerja penerima upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum wilayah masing-masing.
  • Tidak termasuk penerima bantuan sosial lain, seperti BLT, PKH, atau BPNT, pada saat proses pencairan BSU berlangsung.
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Bagi penerima yang terbukti tidak memenuhi persyaratan di atas, diwajibkan mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi Kemnaker.
  • Login atau daftar akun baru sesuai petunjuk di laman tersebut.
  • Lengkapi bagian profil pribadi.
  • Buka menu pengecekan NIK, lalu masukkan NIK sesuai KTP dan isi kode captcha yang muncul.
  • Klik “Cek Penerima”.
  • Tunggu hingga muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
  • Jika terdaftar, penerima dapat memeriksa dana yang telah ditransfer ke rekening masing-masing untuk periode Juni–Juli 2025.
0 Komentar