GARUT – Dinas Pertanian Kabupaten Garut, mengungkapkan terkait kebijakan baru dari Kementerian Pertanian (Kementan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru.
Diketahui, bahwa kebijakan dari Kementan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Dispertan Garut, Haeruman mengutarakan beberapa HET pupuk subsidi yang terbaru, seperti pupuk Urea, dan NPK Phonska.
Baca Juga:Sepanjang Oktober 2025, Kabupaten Garut Dikepung 58 Kejadian Bencana AlamAkhirnya 6.596 Honorer Garut Resmi Dapat NIK dan Siap Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skema Gajinya!
“Jadi sesuai dengan instruksi pemerintah pada tanggal 22 Oktober, harga pupuk urea itu kan dari Rp2.200 turun jadi Rp1.800. NPK Phonska dari Rp2.300 turun jadi Rp1.810,” ujarnya, Selasa (4/11).
Haeruman menegaskan, bahwa untuk para kios yang ada di Garut saat ini harus menjual pupuk subsidi sesuai peraturan terbaru dari Mentan tersebut.
“Jadi kios-kios itu harus menjual pupuk sesuai dengan harga eceran yang berlaku sekarang,” tegasnya.
Jika masih ada kios yang menjual diatas HET terbaru, Haeruman mengimbau kepada para kios atau penjual untuk menyamakan harga sesuai dari peraturan terbaru.
“Ya kami mengimbau, jadi sudah kami bikin surat kalau tidak salah supaya untuk menurunkan harga sesuai dengan instruksi pemerintah yang terbaru,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah mensosialisasikan ke para petani diberbagai wilayah di Garut terkait peraturan HET terbaru ini, namun mungkin belum merata.
“Kami sedang sosialisasi ke beberapa wilayah menyampaikan, tapi pada umumnya karena kami punya UPT di lapangan, terus ada penyuluh di lapangan, sepertinya sudah disampaikan mungkin, tapi mungkin belum semua,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
