Sikap tegas Lapas Garut bukan hanya terjadi tahun ini. Pada tahun 2024, Lapas Kelas IIA Garut juga menangani delapan kasus serupa di mana narapidana yang terlibat penyelundupan narkoba diproses hukum hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman tambahan.
Seluruh kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, menegaskan bahwa Lapas Garut tidak pernah menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi di dalam.
“Langkah kami konsisten: setiap pelanggaran akan kami bongkar, setiap pelaku akan kami serahkan ke pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum di Lapas Garut,” tegas Rusdedy.
Baca Juga:Kondisi PMK di Garut Cukup Terkendali, Bulan Ini Peternak Siap-siap BelanjaBanyak Salah Data DTSEN di Garut, BPS Sebut Perbaikan Data di Operator Desa
Lapas Bersinar dan Integritas Aparatur
Sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi dan integritas tersebut, Lapas Kelas IIA Garut telah menerima Piagam Penghargaan Lapas BERSINAR dari BNNP Jawa Barat.
Predikat ini diberikan karena Lapas Garut dinilai berhasil melaksanakan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan dan terukur.
Rusdedy menegaskan, pembinaan di Lapas Garut tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga penanaman nilai moral, disiplin, dan tanggung jawab hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan, sedang tumbuh kesadaran hukum dan tekad untuk berubah. Tapi bagi yang masih berani bermain narkoba, jawabannya hanya satu: hukum yang lebih berat,” ujarnya.
Dengan deretan vonis berat di tahun 2024 dan 2025 ini, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan diri sebagai lembaga yang bersih, berintegritas, dan menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba.
Prinsipnya jelas dan tidak berubah yakni, “Zero Tolerance, Siapa Bermain Narkoba, Siap Menanggung Hukuman Berat,” tutup Kalapas.
