Zero Tolerance, Lapas Garut Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Enam WBP Divonis Berat 8–13 Tahun

Kalapas Garut beserta jajaran menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba
Kalapas Garut beserta jajaran menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba
0 Komentar

GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).

Sikap tegas dan tanpa kompromi ini kembali dibuktikan melalui penindakan terhadap enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih tiga bulan, keenam WBP tersebut resmi dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri Garut dengan rentang hukuman 8 hingga 13 tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:Kondisi PMK di Garut Cukup Terkendali, Bulan Ini Peternak Siap-siap BelanjaBanyak Salah Data DTSEN di Garut, BPS Sebut Perbaikan Data di Operator Desa

Berikut daftar para WBP yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim: 1. K.N. – vonis 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 28 Mei 2025)

2. B.J.A.P. – vonis 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 17 September 2025)

3. M.F.N. – vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)

4. F.A. – vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 15 Oktober 2025)

5. R.S. – vonis 10 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)

6. W.H.P. – vonis 13 tahun, denda Rp1,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan (putusan 20 Oktober 2025)

Keenam WBP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Pengurangan TKD 2026, BPKAD Garut Sebut Tukin Hingga Pengurangan Pos Masih Dalam PembahasanRencana Pengurangan TKD Berpotensi Berdampak Pada Tukin, ASN di Garut Waswas

Selain dijatuhi pidana baru, mereka juga kehilangan seluruh hak pembinaan, termasuk remisi, asimilasi, dan integrasi sosial.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum, kami tindak. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses hingga vonis dijatuhkan,” tegasnya.

Rusdedy menjelaskan, bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja keras petugas pengamanan, penguatan fungsi deteksi dini, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Lapas Garut terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan meningkatkan kemampuan intelijen lapangan agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Rekam Jejak Penegakan Hukum: Konsisten dari Tahun ke Tahun

0 Komentar