“Digratiskan sekolahnya di swasta. Yaitu ditanggung pemerintah provinsi. Dengan demikian tidak ada alasan menahan ijazah. Jadi menahan ijazah sama dengan perbuatan melawan hukum,” kata Cecep.
Dia juga mendorong, pemerintah melakukan pemetaan untuk mengetahui seberapa besar masalah penahanan ijazah di Jawa Barat.
“Harus dibuat pemetaan, berapa banyak siswa yang ditahan ijazahnya. Berapa banyak sekolah. Didata dengan baik dan diklarifikasi. Apakah itu benar tidak mampu membayar? Verifikasi alasannya,” ujarnya.
Baca Juga:Ngibul Soal Ijazah, Janji Dedi Mulyadi Berujung Kekecewaan Ribuan Sekolah SwastaUsai Lama Terhenti, Pemkab Garut Hadirkan Kembali CFD di Pusat Kota
“Kalau dari kelompok tidak mampu harus ditanggung pemerintah. Intinya pemerintah bertanggung jawab. Tidak ada lagi istilah penahanan ijazah,” pungkasnya. (zar/son/tur)
Dengan berbagai dinamika tersebut, wacana penghapusan BPMU dan penggantian menjadi beasiswa dinilai harus dibarengi dengan komunikasi publik yang jelas, pendataan yang akurat, serta komitmen kuat dari Pemprov Jabar agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada siswa tidak mampu tanpa kembali menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di lapangan.
