Jangan Sampai Tertipu, Bantuan Subsidi Upah Oktober 2025 Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!

bantuan subsidi upah
Penyaluran kedua Bantuan Subsisi Upah 2025 ternyat hoax, simak faktanya! Foto: Ilustrasi AI/Gemini AI - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Sempat viral! Apakah benar Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair kembali di bulan Oktober 2025?

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan informasi BSU yang akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.

Informasi mengenai cairnya Bantuan Subsidi Upah ini sempat menghebohkan sosial media, pasalnya pada bulan Juni-Juli lalu BSU telah dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Gaji PPPK Kemensos 2025: Daftar Lengkap Pangkat, Golongan, dan Rincian Gaji Berdasarkan Masa KerjaPromo JSM Indomaret Terbaru Harga Spesial dan Hemat Minggu Ini, Belaku Hingga 3 November 2025

Kabar mengenai pencairan tahap kedua ini membuat masyarakat geger karena dianggap terlalu berdekatan dengan penyaluran bantuan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker kemudian menegaskan bahwa hingga kini belum ada jadwal pencairan tahap baru dan penyaluran BSU tahun 2025 hanya pada periode Juni-Juli.

Kementrian Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada masyakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan program BSU.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa informasi pencairan BSU pada Oktober 2025 adalah tidak benar atau hoax, karena pencairan resmi hanya dilakukan pada Juni–Juli 2025.

Sebagai informasi tambahan, berikut penjelasan mengenai apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU), tujuan pemberiannya, dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Bantuan Subsidi Upah merupakan sebuah program bantuan langsung yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Program ini sangat berguna khususnya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah perekonomian global.

Baca Juga:Free Fire x Realme: Kode Redeem FF Gratis Tas dan Parasut, Klaim Sekarang Juga!Lowongan Kerja Di Garut Lulusan SMA Terbaru Oktober 2025

Pada tahun ini terdapat 15,2 Juta pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 per orangnya dan diberikan selama dua periode (Juni-Juli) dengan besaran Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus.

Informasi palsu mengenai pencairan pada bulan Oktober 2025 ini menghebohkan masyarakat Indonesia sebab seharusnya berakhir pada bulan Juli 2025.

Tujuan Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik masyarakat.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan buruh, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Di tengah tantangan perekonomian global saat ini, BSU menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja.

0 Komentar