RADARGARUT.ID – Baru-baru ini pemerintah memberikan tawaran baru kepada para pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi ASN. Tawaran tersebut berupa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Golongan ini terbagi menjadi dua yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Bedanya, jika pegawai PPPK penuh waktu bekerja seperti jam kerja biasa yaitu sekitar 8 jam, sedangkan PPPK paruh waktu hanya sekitar 4 jam.
Meskipun berstatus kontrak, pegawai PPPK tetap memperoleh berbagai fasilitas yang hampir sama dengan ASN, termasuk gaji pokok dan beragam tunjangan.
Baca Juga:Gaji PPPK Kemensos 2025: Daftar Lengkap Pangkat, Golongan, dan Rincian Gaji Berdasarkan Masa KerjaApa itu PPPK Paruh Waktu? Simak Pengertian, Syarat, dan Informasi Gaji
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer.
Besarannya bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kemampuan keuangan daerah. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Walau nominal gajinya tidak sebesar PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, THR, gaji ke -13, hingga BPJS.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu tergantung dari kinerja dan kebutugan instansi.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi
Sebagai acuan, berikut daftar UMP di beberapa provinsi Indonesia yang dapat digunakan untuk memperkirakan besaran gaji PPPK paruh waktu bagi lulusan SMA.
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
Baca Juga:Kenali Lebih Dalam: 5 Fakta Penting Soal Kontrak PPPK yang Perlu DipahamiPPPK Paruh Waktu Belum Bisa Dilaksanakan, Sekda Garut: Belum Ada Regulasi
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
