Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka sudah memiliki standar gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat.
Tahun Terakhir Pengangkatan Honorer
Pelantikan PPPK paruh waktu tahun 2025 merupakan bagian rencana yang sudah ada dalam daftar agenda pemerintah garut, sehingga Syakur menegaskan akan menyelesaikannya di tahun ini.
“Setelah tahun ini sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer. Tapi, negara kita juga unik. Bisa saja nanti muncul istilah baru yang belum pernah didengar. Intinya pelantikan di tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Baca Juga:Info Resmi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Tiap Daerah, Ada yang Sampai 4 Juta!Lulusan S1 Wajib Tahu! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu per Bulan
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir pengangkatan honorer menjadi ASN. Setelah itu, istilah ‘honorer’ akan dihapuskan dan tidak akan digunakan lagi dalam sistem kepegawaian nasional.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan muncul istilah baru untuk menggantikan nama tersebut.
Progres dan Data Terbaru
Sejalan dengan Syakur, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana juga mengatakan bahwa pelantikan baru akan dilakukan setelah seluruh pegawai honorer memperoleh NIK dari BKN.
Saat ini, dari total 6.616 orang yang diajukan, tersisa sekitar 6.598 orang karena sebagian telah mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 orang sudah mendapatkan NIK, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian verifikasi.
Nurdin menegaskan bahwa tahun 2025 adalah tahun terakhir untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengangkatan ASN.
Dari total 6.616 nama yang sudah diajukan ke BKN, seluruhnya dianggap telah mengakomodasi tenaga honorer di Kabupaten Garut. Namun jika nantinya ada tenaga kerja yang belum terdaftar, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BKN untuk kemungkinan kebijakan tambahan.
“Kalau ada yang tersisa, kita akan komunikasi dengan BKN. Tapi, secara sistem, data yang sudah diajukan telah terkunci,” ujar Nurdin.
Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya era tenaga honorer di pemerintahan daerah.
Baca Juga:Apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak Pengertian, Syarat, dan Informasi GajiApa itu PPPK Paruh Waktu dan Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?
Ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pelayanan publik Garut kini tengah menantikan momen penting yang akan mengubah status mereka menjadi ASN.
