GARUT – Sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Al-Mu’mini (YBHM) dengan salah satu pengusaha di Kabupaten Garut sekarang ini masih berlanjut. Sehingga menyeret pelajar sekolah menengah atas ke dalamnya.
Pasalnya di lokasi tanah yang disengketakan, terdapat SMA Baitul Hikmah yang saat ini terancam digusur.
Anggota DPRD Garut, Dadan Wadiansyah, menyebut kaitan persoalan sengketa tanah tersebut, pihaknya mempersilahkan para pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Baca Juga:Kebijakan Larangan Menahan Ijazah Dinilai Tak Realistis, Sekolah Swasta Garut Kewalahan Hadapi TunggakanKDM Minta Pemkab Garut Segera Perbaiki Fasilitas di SOR Adiwijaya yang Terlihat Rusak
Namun kaitan dengan pelajar di SMA Baitul Hikmah, Dadan meminta agar tidak ada aktivitas apapun sehingga menyebabkan proses belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu.
“Jadi waktu itu Pak Bupati juga sudah meminta agar dihentikan dulu kegiatan sebelum proses persengketaan itu berakhir. Anggaplah saat ini masih status quo,” ujar Dadan, Rabu (29/10).
Pasalnya, Bupati Garut setelah meninjau ke lokasi beberapa waktu lalu juga sudah meminta agar dihentikan dulu kegiatan apapun sampai proses sengketa ini berakhir diputuskan di Pengadilan.
“Jadi Pemerintah daerah tidak berpangku tangan saja, tidak berdiam diri, sudah ada upaya mengoordiasikan, memanggil, datang ke lokasi,” sambung Dadan.
Dalam hal ini, kata Dadan, Pemkab Garut dan DPRD juga tidak bisa menghalang-halangi proses hukum yang ditempuh oleh para pihak. Ia mempersilahkan para pihak untuk mencari keadilan.
“Kalau proses hukum kan semua warga negara punya hak yang sama, kalau memang merasa ada yang tidak terpuaskan, atau ada hak yang direbut atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait ketentuan yang ditentukan akan dimenangkan oleh sekolah ataupun pihak pengusaha, ia menyebut akan menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga:SMAN 17 Garut mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 yang ke-97Gubernur Jabar Minta Efisiensi Anggaran di Tengah Penundaan Dana Transfer Daerah
“Kita persilahkan, kita pun tidak bisa menghalang halangi tekait itu, apakah nanti dimenangkan oleh sekolah atau pihak pengusaha pasti kita menghormati keputusan,” tegas Dadan.
Ia menegaskan, walaupun memang hasil keputusan Pengadilan nanti menyatakan pihak pengusaha yang menang dan SMA Baitul Hikmah harus digusur, maka DPRD kata Dadan, akan berusaha membantu mengoordinasikan kepada KCD Provinsi.
“Karena untuk sekolah menengah atas itu kewenangannya ada di provinsi yaitu di KCD. Jadi kita akan membantu mengoordinasikan nanti, kalaupun memang ternyata pihak pengusaha yang menang,” pungkasnya.(Feri)
