GARUT – Sebuah kios yang ada di Kecamatan Cibiuk, Garut, Jawa Barat dicabut izinnya oleh PT Pupuk Indonesia karena diduga menjual pupuk subsidi diatas harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran tersebut diketahui setelah adanya laporan dari penyuluh pertanian dan petani setempat.
Terkait hal tersebut, General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F membenarkan bahwa salah satu Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), yakni PPTS Daun Muda di Kecamatan Cibiuk, terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan hasil investigasi kami hingga tingkat petani serta konfirmasi kepada pihak terkait, PPTS Daun Muda terbukti melanggar aturan dengan menjual pupuk subsidi di atas HET. Hari ini izinnya sudah kami cabut,” ujar Ihwan saat ditemui, Selasa (28/10).
Baca Juga:Jajaran Pemasyarakatan se-Garut Raya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97Rutan Garut Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Pastikan Kamar Hunian Bebas dari Barang Terlarang
Meski demikian, Ikhwan memastikan bahwa pencabutan izin PPTS tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada petani. Menurutnya, PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengalihkan distribusi pupuk ke kios resmi terdekat di wilayah Cibiuk.
“Distribusi untuk dua desa di wilayah kerja PPTS Daun Muda, yaitu Desa Cibiuk Kidul dan Desa Majasari, saat ini telah dialihkan ke kios lain agar kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi,” tegasnya.
Ditegaskan Ikhwan, Langkah yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Pupuk Indonesia dalam memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.
Kebijakan tersebut menjadi revisi atas keputusan sebelumnya, Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, yang mengatur jenis, harga, dan distribusi pupuk bersubsidi. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam keputusan terbaru tersebut, pemerintah menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi. Untuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, lalu NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
