GARUT – Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2025 yang telah ditetapkan pada masa jabatan Penjabat Gubernur Jawabarat naik 6,5 % dari tahun sebelumnya, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
UMK di Kabupaten Garut di tahun 2025 saat ini diangka Rp.2.328.555,41, hingga saat ini masih ada yang menginginkan kenaikan UMK untuk tahun 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin mengatakan bahwa untuk UMK ditahun depan akan dirapatkan terlebih dahulu di Dewan Pengupahan.
Baca Juga:Dua Dekade Mengabdi di Pemakaman, Kakek Dadang Tetap Rawat Makam dengan IkhlasRelokasi PKL di Garut Belum Jalan, Pemkab Akui Terkendala Lokasi
“Ya kita nantikan sebelum UMK kita coba nanti akan mengadakan satu rapat itu di Dewan Pengupahan, nanti kita coba rekomendasikan ke pemerintah, karena itu ditetapkan oleh gubernur,” katanya, Kamis (16/10).
Menurut Muksin, bahwa untuk ideal di Kabupaten Garut dari para buruh menginginkan ada kenaikan 8 hingga 10%.
“Idealnya kan kalau buruh itu ya ada kenaikan, kemarin saya lihat meminta kenaikan sampai 8-10 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor UMK di beberapa kabupaten/kota itu susah naik, salah satunya yang mencolok itu faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga faktor alpa.
“Jadi itu kan ada faktor-faktornya, diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemudian faktor alpa nya juga” pungkasnya. (Rizka)