PMII Garut Kecam Tayangan Trans7: Media Jangan Kolonialisasi Makna Pesantren

PMII Garut Kecam Tayangan Trans7
Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Adrian Hidayat. (Foto:Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi nasional Trans 7, kini tengah menjadi buah bibir publik setelah melakukan framing negatif tentang kehidupan di pesantren, program tersebut ialah “Uncencored Trans7” tayang pada Senin (13/10) dengan menampilkan segmen berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?”

Tayangan tersebut menyebar luas hingga menuai banyak perhatian dari berbagai pihak, terutama di kalangan santri, pesantren, alumni, ulama, kiyai, hingga sampai ke Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Garut.

Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Adrian Hidayat menanggapi bahwa hal ini adalah bukti bahwa sebagian media hari ini sudah kehilangan nurani sosial, mereka sibuk mengejar rating, tapi abai pada tanggung jawab moral.

Baca Juga:UMK Garut 2026 Diminta Naik 10 Persen, Disnakertrans Sebut Akan DirapatkanDua Dekade Mengabdi di Pemakaman, Kakek Dadang Tetap Rawat Makam dengan Ikhlas

“Ketika media menjual stigma demi sensasi, saat itulah publik sedang dijajah maknanya,” ujarnya, Kamis (16/10).

Adrian mengatakan, pesantren bukan suatu lembaga yang biasa, pesantren ialah jantung peradaba Islam Nusantara, lahirnya para ulama besar, pejuang kebangsaan, ketika muncul tayangan framing negatif tersebut maka seluruh pesantren di Indonesia merasa kecewa.

“Pesantren bukan lembaga pinggiran. Ia adalah jantung peradaban Islam Nusantara, tempat lahirnya ulama, intelektual, dan pejuang kebangsaan. Maka ketika pesantren digambarkan secara keliru, sesungguhnya yang diserang bukan hanya lembaga, tapi akar budaya dan identitas bangsa,” katanya.

Maka dari itu, Adrian secara tegas menyampaikan bahwa siapapun yang sengaja merendahkan pesantren, baik melalui tayangan media, politik ataupun ekonomi, maka itu telah menempatkan diri sebagai musuh ideologia PMII.

“Bagi kami, membela pesantren bukan sekadar solidaritas ini adalah panggilan sejarah dan tanggung jawab moral,” ucapnya.

Menurut Adrian, bahwa tayangan ‘Uncencored’ Trans7 telah melanggar prinsip penyiaran yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adrian menyampaikan sikap dan tuntutan PMII Garut, atas tayangan ‘Uncencored Trans7’, ialah :

Baca Juga:Relokasi PKL di Garut Belum Jalan, Pemkab Akui Terkendala LokasiTagana Jabar Beri Edukasi Mitigasi Bencana untuk Pelajar di Garut

1. Mengecam keras program “Uncencored” Trans7 sebagai bentuk kekerasan simbolik dan pelanggaran etika penyiaran;2. Mendesak KPI dan Dewan Pers, untuk memberikan sanksi tegas dan memastikan evaluasi menyeluruh terhadap praktik framing yang tidak berimbang;3. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Trans7 kepada seluruh pesantren, santri, dan masyarakat Indonesia;4. Mengajak masyarakat luas dan seluruh kader PMII di Indonesia untuk melakukan boikot moral terhadap grup Transcorp secara damai dan konstitusional sampai tanggung jawab itu dijalankan;5. Mendorong gerakan literasi media nasional, agar publik tidak mudah tertipu oleh narasi-narasi yang membunuh karakter lembaga keagamaan dan pendidikan tradisional.

0 Komentar