RADARGARUT.ID – Banyak tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah dilantik secara resmi menjadi bagian dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tanggal 3 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut menjadi Langkah baru untuk tenaga kesejahteraan social di Garut, yang sebelumnya sebagai non-ASN. Kepastian kerja dengan penghasilan yang lebih jelas telah dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana MH.
Tetapi tidak semua TKSK dapat langsung diangkat karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan yang ada, terutama masa kerja minimal dua tahun.
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2. 900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.000
Golongn III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongoan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.000 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.000 – Rp 4.744.000
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.000 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.000 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.000 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.000 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.463.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:Pemkab Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat, Direncanakan Setahun Dua KaliDLH Garut Gencarkan Penanaman Pohon untuk Penuhi Target Ruang Terbuka Hijau
Tidak hanya menerima gaji pokok tetapi juga PPK dan TKSK berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural atau fungsional, dan tunjangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Langkah dan status baru ini membuat pendapatan TKSK Garut menjadi lebih jelas dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan kejelasan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan TKSK yang mengabdi kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi langkah baru dalam peningkatan kesejahteraan social yang adil untuk kabupaten Garut.