Gaji TSKS Kecamatan Garut 2025 : Resmi Naik, Ini Dia Rincian Gaji Sesuai dengan Golongannya

gaji tksk kecamatan 2025
Gaji TKSK Kecamatan 2025, baca selengkapnya. Foto : -RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Banyak tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah dilantik secara resmi menjadi bagian dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tanggal 3 Oktober 2025.

Pelantikan tersebut menjadi Langkah baru untuk tenaga kesejahteraan social di Garut, yang sebelumnya sebagai non-ASN. Kepastian kerja dengan penghasilan yang lebih jelas telah dinyatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana MH.

Tetapi tidak semua TKSK dapat langsung diangkat karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan yang ada, terutama masa kerja minimal dua tahun.

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2. 900.000

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.000

Golongn III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongoan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.000 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.000 – Rp 4.744.000

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.000 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.000 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.000 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.000 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.463.500 – Rp 7.329.000

Baca Juga:Pemkab Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat, Direncanakan Setahun Dua KaliDLH Garut Gencarkan Penanaman Pohon untuk Penuhi Target Ruang Terbuka Hijau

Tidak hanya menerima gaji pokok tetapi juga PPK dan TKSK berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural atau fungsional, dan tunjangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Langkah dan status baru ini membuat pendapatan TKSK Garut menjadi lebih jelas dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan kejelasan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan TKSK yang mengabdi kepada masyarakat.

Langkah ini menjadi langkah baru dalam peningkatan kesejahteraan social yang adil untuk kabupaten Garut.

0 Komentar