GARUT — Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polres Garut. Pada Sabtu malam (11/10), petugas kembali menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan Bank BJB Garut, mulai pukul 20.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Maolana itu menargetkan sejumlah pelanggaran, mulai dari penertiban lalu lintas hingga pengawasan peredaran miras dan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 30 knalpot brong atau tidak standar, sejumlah kendaraan roda dua, serta beberapa STNK yang tidak lengkap,” katanya, Minggu (12/10).
Baca Juga:Pria Asal Sukabumi Diduga Mengakhiri Hidupnya di GarutPelaku Penipuan Mobil di Garut Selatan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti di Sayang Heulang
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polres Garut dalam menegakkan aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum di Garut.
Selain itu, lanjut Kompol Maolana, dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal, petugas juga berhasil menyita 42 botol miras yang diduga dijual tanpa izin.
“Tidak hanya itu, delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme turut diamankan untuk dibina lebih lanjut,” lanjutnya.
Melalui operasi ini, Polres Garut menegaskan keseriusannya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya di malam akhir pekan yang kerap menjadi waktu meningkatnya aktivitas masyarakat.