GARUT – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk terus menertibkan dan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik mendapat tanggapan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Ghea Afrilia, menyebut penertiban PKL tidak bisa cuma dilakukan dengan cara memindahkan pedagang tanpa memberikan solusi yang berkelanjutan.
“Faktor penyebabnya beragam: tempat relokasi yang kurang strategis, dukungan modal yang minim, hingga lemahnya keberlanjutan penegakan aturan. Karena itu, penataan PKL tidak cukup dengan memindahkan, tapi juga harus dibarengi pembinaan, dukungan akses permodalan, serta pendampingan usaha,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:Cabang PGRI Cibiuk: Kecil Secara Jumlah, Besar Karena KetegasanKorwil Pendidikan di Garut Diharapkan Kembali Dapat Jabatan Pasti
Ghea mengatakan, penataan PKL mestinya juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum di ruang publik, seperti trotoar dan bahu jalan, dengan kebutuhan ekonomi para pedagang kecil.
” Komisi III selalu mendorong keseimbangan ruang publik seperti trotoar dan jalan memang harus dijaga untuk kepentingan umum, tapi di sisi lain PKL adalah bagian dari ekonomi kerakyatan. Karena itu kebijakan harus mencari titik tengah: ruang publik tetap tertib, namun PKL tetap bisa berusaha dengan cara yang manusiawi dan teratur,” lanjut Ghea.
Selain itu kata Ghea, dalam praktik penertiban yang dilakukan Pemkab Garut masih banyak hal yang perlu diperhatikan, terutama aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
“Dalam praktiknya (penertiban), masih banyak catatan mengingatkan Pemkab agar setiap penertiban tetap memperhatikan aspek sosial ekonomi PKL, karena mereka menggantungkan hidup dari sana. Penertiban harus disertai solusi alternatif yang jelas,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Ghea memastikan Komisi III DPRD Garut akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi agar penataan PKL dilakukan secara adil dan manusiawi.
” Langkah konkret menurut saya pribadi selaku anggota komisi III melakukan fungsi pengawasan dan advokasi, memastikan Pemkab dalam menata PKL tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberi pembinaan, fasilitas relokasi yang layak, serta mengakomodasi aspirasi para pedagang. Kami juga terbuka menampung masukan langsung dari para PKL,” pungkasnya. (rizka)