Garut – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MDF (26) yang merupakan warga Kecamatan Karangpawitan pada Jumat malam (10/10/2025).
“Penangkapan dilakukan di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul,” jelasnya, Sabtu (11/10).
Baca Juga:Banyak Penderita GERD Mengaku Sembuh Setelah Mengonsumsi Umbi GarutAda Kafe di Lapas Garut, Yuk Kita Intip Ada Apa Aja Sih Fasilitasnya?
AKBP Yugi memaparkan, dari tersangka, petugas menyita berbagai paket sabu siap edar, di antaranya:
- 15 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu dan lakban putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
- 15 paket lain dengan kemasan serupa, namun lakban berwarna merah, dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
- 1 paket kecil dibungkus plastik klip bening dan lakban putih dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
- 1 paket besar dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram, dibungkus plastik klip bening dan lakban putih bertuliskan Fragile.
“Dan juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi, serta satu alat timbangan digital,” katanya.
Ia menegaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, yang berdomisili di Bogor dan kini sedang diburu oleh polisi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Garut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.
Tersangka MDF kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rizki)