GARUT – Honorer di Kabupaten Garut yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, sebagian sudah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Sebagaimana janji Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya, sebanyak 6.616 pegawai honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan, honorer yang sudah menerima NIK PPPK paruh waktu sebanyak 1.600 orang. Mereka juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga:Pemkab Garut Akan Hidupkan Kembali CFD dan CFN, Ini Jalan yang DiusulkanMengedit Latar Belakang Foto Menjadi Lebih Mudah dengan Gemini AI
Namun sayang, menurut Nurdin, dari total 6.616 tenaga honorer yang diusulkan, ada sekitar 16 orang yang mengundurkan diri dari PPPK paruh waktu. Kemudian ada pula dua orang meninggal dunia.
” Jadi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Garut yang diajukan untuk P3K ke Menpan RB itu jadi berkurang, menjadi 6.598 orang,” lanjutnya.
Nurdin menjelaskan, sebagian besar honorer di Garut belum diverifikasi oleh pemerintah pusat, sehingga belum bisa dilakukan pelantikan.
“Ya, baru didapatnya kita hanya 1.600-an ya, jadi masih banyak sekali yang belum mendapatkan rekomendasi. Oleh sebab itu ya kita belum bisa merecovery mereka dan belum bisa menetapkan mereka, dilantik mereka sebagai ASN Kebupatan Garut,” katanya.
Jika proses verifikasi selesai pada bulan Oktober 2025, maka Pemkab Garut akan segera melakukan pelantikan massal terhadap PPPK paruh waktu tersebut.
” Kemungkinan besar kalau sudah semua selesai di bulan Oktober ini, maka insyaa Allah mungkin akan kita lakukan pelantikan,” ucapnya.
” Kemudian di bulan 1 Januari hak mereka sudah kita serahkan,” pungkas Nurdin. (rizka)