Audiensi di DPRD Garut, GLMPK Desak PT.JIL Patuhi Aturan Batas Sepadan Sungai

Audiensi di DPRD Garut, GLMPK meminta PT. JIL Patuhi aturan sepadan sungai
Audiensi di DPRD Garut, bersama dengan GLMPK dan PT JIL
0 Komentar

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa dikecualikan unutk bangunan musala di sisi timur yang juga milik dari PT JIL. Musola ini menurutnya tergolong ke dalam fasilitas umum.

” Musola itu fasilitas umum diperbolehkan, jangankan di garis sepadan sungai, di atas sungai pun dibolehkan, karena apa itu fasilitas umum, kalau musola tidak perlu ditutup, Kecuali untuk dimanfaatkan fasilitas parkir itu tidak boleh,” katanya.

“Lalu poin duanya, apabila dalam waktu sebagaimana poin satu tidak dilaksanakan, maka PT JIL menyerahkan permasalahan ini kepada Pemda Garut atau kepada SKPD SKPD terkait untuk ditindaklankuti penegakan hukumnya, sepengetahuan GLMPK,” kata Asep.

Baca Juga:Pesantren Taubatul Mudznibin, Jalan Spiritual WBP Lapas Garut Menuju PerubahanPesantren Taubatul Mudznibin, Jalan Spiritual WBP Lapas Garut Menuju Perubahan

Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT Jakarta Inti Land, Maemudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa lahan di belakang bangunan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan, namun pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan ketentuan garis sepadan sungai.

“Kita ikutin Pak, jadi apa yang ada aturan ya kita ikutin aja, nanti dari ada tim kami, ada anak buah saya. Aturannya ada, sebenarnya kan itu tanah masih tanah kami, karena ada aturan GSS, itu sertifikat HGP tanah kami Pak makanya kita pager bukan tanah pemerintah, tanah kami. Itu tanah kami. Cuma karena dalam aturan regulasi ada GSS ya kita ikutin aturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Martius, perwakilan dari BBWS Cimanuk–Cisanggarung Cirebon, menjelaskan bahwa untuk wilayah perkotaan tanpa tanggul, batas sepadan sungai ditetapkan sejauh 15 meter dari bibir sungai. Hal ini sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015.

” Ya mungkin izin ya itu yang bertanggul dalam perkotaan itu kan 3 meter, yang tidak bertanggul kan 15 meter ya, dan juga ada batasan loh, kedalamannya kita harus ukur juga di lapangan, kedalamanya ini berapa. Di Permen PUPR nomor 28 tahun 2015,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, menjelaskan bahwa audiensi tersebut menindaklanjuti beberapa tuntutan dari GLMPK kepada PT JIL, di antaranya pengolahan limbah, izin gardu listrik, dan penggunaan lahan sepadan sungai.

0 Komentar