Audiensi di DPRD Garut, GLMPK Desak PT.JIL Patuhi Aturan Batas Sepadan Sungai

Audiensi di DPRD Garut, GLMPK meminta PT. JIL Patuhi aturan sepadan sungai
Audiensi di DPRD Garut, bersama dengan GLMPK dan PT JIL
0 Komentar

GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut terkait batasan sepadan sungai di belakang PT. Jakarta Inti Land (PT. JIL).

Penasihat Hukum GLMPK, Asep Muhyidin mengatakan bahwa PT.JIL ini menaungi beberapa bangunan seperti Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan Tropicana.

Menurut Asep, di belakang bangunan PT JIL ini berdekatan dengan sungai Cimanuk Cisanggarung. Hal ini kata Asep, melanggar aturan, karena berdasarkan regulasi yang ada, 15 meter dari batasan sepadan sungai tersebut tidak diperbolehkan ada bangunan.

Baca Juga:Pesantren Taubatul Mudznibin, Jalan Spiritual WBP Lapas Garut Menuju PerubahanPesantren Taubatul Mudznibin, Jalan Spiritual WBP Lapas Garut Menuju Perubahan

” Di mana dalam PT JIL tersebut itu ada Hotel Mercure, ada Ramayana, ada Ciplaz, dan ada Tropicana yang kolam renang. Nah, di kawasan tersebut yang paling belakang berdekatan dengan Sungai Cimanuk Cisanggarung itu batasnya 15 meter tidak diperbolehkan ada bangunan,” ujarnya saat diwawancarai di ruangan Komisi II DPRD Garut, Rabu (8/10).

Dari hasil pemantauan di lapangan, lanjut Asep, di area belakang PT JIL, rupanya terdapat lahan parkir dan beberapa bangunan yang masuk dalam radius 15 meter dari tepi sungai. Hal ini menurutnya melanggar Permen PUPR nomor 28 tahun 2015.

Untuk memastikan hal ini, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman dengan pengukuran langsung di lapangan.

Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan sudah mendapatkan tanggapan dari BBWS tanggal 26 Maret 2025. Dalam surat balasan itu dikatakan bahwa garis sepadan sungai di lokasi PT JIL ditetapkan sekurang-kurangnya 15 meter dari bibir sungai.

” Dari batas bibir sungai sampai tembok nanti terakhir batas parkiran di belakang PT JIL itu harus bebas bangunan 15 meter minimalnya,” katanya.

Asep juga menyebutkan, bahwa dari audiensi ini, dihasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya PT JIL diberikan waktu hingga 15 Oktober 2025 untuk menandai batas sepadan sungai sesuai ketentuan. Penandaan tersebut bisa dilakukan dengan pagar sementara dari seng atau tripleks.

” Jadi PT Jakarta Inti Land punya waktu satu minggu untuk memberikan garis pembatas, mau menggunakan triplek, mau menggunakan seng, intinya minimal 15 meter itu tidak diperbolehkan atau dimanfaatkan sebagai area tempat parkir,” lanjutnya.

0 Komentar