SK Menanti! Setelah April 2025, Pemkab Garut Siap Lantik 6.616 PPPK Paruh Waktu

kapan pelantikan pppk paruh waktu di garut
PPPK paruh waktu di Garut siap dilantik. Foto: Gemini AI - Radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan melantik tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan jumlah fantastis yaitu 6.616 orang formasi tahun 2024.

Pelantikan 6.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kualitas publik serta penataan tenaga honorer yang memberikan jaminan kerja bagi pegawai yang sudah lama mengabdi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat waktu 30 September 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memastikan seluruh proses administrasi serta penetapan Nomor Induk (NI) dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga:Siap-Siap Terpukau! 5 Destinasi Wisata Garut Hits 2025: Dari Kolong Langit Cilawu Hingga Karacak ValleyGarut Fun Tastic! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Untuk Anak di Garut Bikin Liburan Jadi Menyenangkan

Formasi 6.616 di berikan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di BKN, Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memiliki sertifikat pendidik.

Bagi Non-ASN yang tidak terdata di database BKN masih bisa mendaftar dengan menunjukkan bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Garut?

Segala proses adminitrasi dan penetapan Nomor Induk (NI) sudah dilakukan dengan tenggat waktu 30 September 2025, Tahap selanjutnya hanya menunggu instasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan serta Pelantikan dan sumpah/janji.

Setelah sukses melantik lebih dari 1.700 calon PPPK pada April 2025, kini Pemkab Garut bergerak cepat untuk melantik gelombang selanjutnya pada awal Oktober hingga November 2025.

Jumlah PPPK yang sudah di lantik pada 15 April 2025 sekitar 1.571 di Lapangan Otista, Alun-alun Garut yang terdiri dari 896 tenaga teknis, 599 guru, dan 76 tenaga kesehatan.

Apakah kalian tahu apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga Indonesia yang di angkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian dan jangka waktu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK sendiri merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sedikit perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:Prompt Gemini AI Viral: Bikin Foto Pasangan Berhijab Serasa Jepretan Fotografer ProfessionalLebih dari Sekedar Kilau: Menggali Sejarah Soekarno Memberi Julukan Garut Kota Intan

PPPK berperan untuk menata tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di instansi pemerintah serta bertujuan untuk mengelola anggaran pegawai agar lebih efisien serta memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa keuntungan bagi para Non-ASN yang telah mengabdi lama karena memiliki kepastian status.

0 Komentar