Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Garut yang Akan Diangkat? Begini Penjelasan Sekda

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam waktu dekat kabarnya akan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemkab mengonfirmasi, PPPK paruh waktu yang akan diangkat dalam waktu dekat itu sebanyak 6.616 orang.

Sekda Garut Nurdin Yana menerangkan, tahun ini juga diupayakan menjadi tahun terakhir untuk menata formasi ASN dari honorer, berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:Novita Sari Ungkap Transformasi Miss Universe: Dari Mahkota Kecantikan ke Figur InspiratifGarasi Rumah Agus Supriadi Warga Garut Hangus Terbakar

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Ketika ditanya perihal berapa gaji PPPK paruh waktu, Sekda Garut Nurdin Yana belum bisa merinci lebih jelas.

Nurdin Yana menyebut, bahwa besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Nah PPPK itu kita akan sesuaikan sesuai dengan kemampuan daerah, jadi insyaa Allah mungkin ya kita hari ini akan disesuaikan dulu dengan posisi real hari ini. Ada peraturan bupati terkait dengan penetapan besaran alokasi honor atau gaji bagi para PPPK itu yang akan kita tetapkan,” katanya.

Termasuk perihal apa saja hak yang akan diterima selain gaji, Menurut Nurdin, hal itu akan dibicarakan lebih jauh nantinya, berdasarkan kondisi keuangan daerah.

” Sementara poinnya akan seperti itu dulu, nanti 2026 kita akan bincangkan, apakah kita disesuaikan dengan kondisi keuangan kita, mungkin saja hak-hak mereka sebagai ketentuan nanti bisa kita penuhi,” jelasnya.

Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Adapun untuk waktu kerja PPPK Paruh waktu, Nurdin menjelaskan bahwa meski penyebutan nama paruh waktu, namun untuk waktu kerja tidak berkonotasi bekerja separuh waktu.

” Jadi jam kerja paruh waktu itu pelakunya kan P3K paruh waktu ya, tapi tidak berkonotasi bahwa mereka bekerja separuh waktu, ketetapan dulu, mereka masuk skuat ASN, setelah itu nanti secara berkala. Ya itu biasa seperti biasa, kalau guru ya dari jam 7 sampai dengan jam 12 bagi yang 5 hari kerja,” ucapnya.(rizka)

0 Komentar