RADARGARUT.ID – Pemerintah Garut akan melantik banyak tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2024 dalam waktu dekat!
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini sudah melewati proses pengisian Daftar Riwayat Hidup oleh para calon PPPK pada tanggal 27 September 2025.
Melansir dari radargarut.id, terdapat total 6.616 tenaga honorer yang mayoritasnya adalah guru dengan jumlah sekitar 4,000 tenaga kerja.
Baca Juga:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Garut yang Akan Diangkat? Begini Penjelasan SekdaApa itu PPPK Paruh Waktu dan Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?
Jadi sebenarnya apa itu PPPK Paruh Waktu? Simak informasi lengkapnya, mulai dari pengertian, syarat, dan informasi gajinya.
Pengertian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau yang sering disingkat dengan nama PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian paruh waktu dengan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, jenis PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas jam kerja dan masa kontraknya.
Jika PPPK penuh waktu bekerja setiap harinya selama 8 jam, maka PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat biasanya 4 jam per hari.
Walaupun memiliki jam kerja yang singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan paket hak yang lengkap, mulai dari gaji, tunjangan, cuti, serta jaminan perlindungan dan pengembangan kompetensi, bisa dirasakan oleh PPPK paruh waktu.
Selain itu, masa kerja dari PPPK paruh waktu juga bersifat kontraktual sehingga per kontrak biasanya untuk periode 1 hingga 5 tahun.
Yang membuat pekerjaan ini spesial adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap bisa menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus seleksi dan tes ulang.
Baca Juga:Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di Garut, Pemkab Akan Segera Mengangkat Sebanyak 6.616 OrangSegini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Pemkab Garut dalam Waktu Dekat
Persyaratan
Jika kamu tertarik untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, ini dia syarat-syarat yang perlu kamu penuhi.
Terdapat beberapa kriteria yang perlu kamu penuhi yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Berikut ini adalah kriterianya:
- Pegawai non-ASN dan telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi telah aktif bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus.
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK TA 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
- Lulusan PPG yang terdapat pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.
- Bersedia bekerja berdasarkan perjanjian satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan instansi.