Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di Garut, Pemkab Akan Segera Mengangkat Sebanyak 6.616 Orang

Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

Garut – Pemerintah Kabupaten Garut, dalam waktu dekat ini akan segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024 sebanyak 6.616.

Sekda Garut Nurdin Yana menerangkan, tahun 2025 sekarang menjadi tahun terkahir realisasi penataan honorer.

“Itu adalah bentuk lain kebijakan pemerintah pusat yang mengisarakan bahwa penataan honorer itu harus direalisasikan di tahun 2025 ini, sehingga solusinya seperti itu,” ujarnya saat diwawancarai di Lapangan Setda, Senin (29/9).

Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu?

Baca Juga:Ini Daftar Motor Matic Honda Terbaru 2025, Dilengkapi dengan Berbagai Fitur MenarikSekda Garut Masih Tunggu Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di Kadungora

Nurdin menerangkan, terkait jam kerja PPPK paruh waktu, itu sifatnya fleksibel, tidak menutup kemungkinan akan bekerja sepenuh waktu, akan ada ketetapan dari Pemkab Garut sendiri secara berkala.

” Jadi jam kerja paruh waktu itu pelakunya kan PPPK paruh waktu ya, tapi tidak berkonotasi bahwa mereka bekerja separuh waktu, ketetapan dulu, mereka masuk skuat ASN, setelah itu nanti secara berkala. Ya itu biasa seperti biasa, kalau guru ya dari jam 7 sampai dengan jam 12 bagi yang 5 hari kerja,” ucapnya.

Adapun upah atau gaji PPPK paruh waktu, akan disesuikan dengan kemampuan daerah. Ada Peraturan Bupati (Perbup) yang membahas terkait penetapan besaran alokasi honor atau gaji bagi para PPPK.

” Nah PPPK itu kita akan sesuaikan sesuai dengan kemampuan daerah, jadi insyaallah mungkin ya kita hari ini akan disesuaikan dulu dengan posisi real hari ini. Ada peraturan bupati terkait dengan penetapan besaran alokasi honor atau gaji bagi para PPPK itu yang akan kita tetapkan,” katanya.(rizka)

0 Komentar