Pencuri Motor di Garut Kepergok Pemiliknya, Berakhir di Balik Jeruji Besi Polsek Kadungora

pencuri motor diamankan Polsek Kadungora
pencuri motor diamankan Polsek Kadungora
0 Komentar

Garut – Jajaran Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (30), warga Purwakarta, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman mengungkapkan, YS diketahui berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 5564 DAS milik Rama (24), seorang mahasiswa asal Talagasari. Dalam aksinya, pelaku berkomplot dengan rekannya berinisial E yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak dengan kunci leter T. Tapi upaya tersebut gagal total setelah korban sempat memergoki dan melaporkan kejadian kepada warga sekitar,” ungkapnya, Senin (29/9).

Baca Juga:Ini Dia Motor Matic Honda yang Paling Laris dan TerhitsWarga Garut Larang Anaknya Makan MBG, Masak MBG Baiknya oleh Orang Tua

Tak lama kemudian, petugas Polsek yang sedang berpatroli langsung mendatangi lokasi. Dengan bantuan masyarakat, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti tidak jauh dari TKP.

Kompol Alit Kadarusman mengakatan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli motor, serta peralatan yang dipakai untuk melakukan pencurian, termasuk kunci leter T beserta beberapa mata kunci. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp13 juta.

Adapun rekannya, kata dia, berinisial E yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kadungora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Kompol Alit Kadarusman.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci ganda kendaraan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.(Rizki)

0 Komentar