Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Garut Saat Edarkan Ganja

barang bukti narkoba yang diamankan Polisi
barang bukti narkoba yang diamankan Polisi
0 Komentar

Garut – Dua pemuda diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut karena diduga mengenarkan narkoba jenis ganja di Kecamatan Leles.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengungkapkan, keduanya berinisial MF (24) dan MM (22), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

“Mereka ditangkap pada Jumat malam (26/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti. Dari tangan keduanya, petugas menyita 38 paket ganja siap edar dalam plastik bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit ponsel, hingga sepeda motor Honda Vario yang dipakai untuk aktivitas mereka,” ungkapnya, Senin (29/9).

Baca Juga:Pencuri Motor di Garut Kepergok Pemiliknya, Berakhir di Balik Jeruji Besi Polsek KadungoraIni Dia Motor Matic Honda yang Paling Laris dan Terhits

AKP Usep menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh melalui sistem tempelan usai membeli via media sosial. Lokasi pengambilan dilakukan di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp70 ribu per paket,” jelasnya.

Saat ini MF dan MM telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan pemasok yang memasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kata AKP Usep, keduanya terancam hukuman berat sesuai Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.(rizki)

0 Komentar