Mengutip kanal resmi Kementerian PAN-RB, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini dihadirkan untuk memberi ruang bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap membutuhkan ASN untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga memperkuat pelayanan masyarakat.