GARUT – Polres Garut mulai melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis pertama yang dipasang di Jalan Cimanuk. Pemasangan ETLE ini bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan pembangunan ETLE ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Garut. Lokasi Jalan Cimanuk dipilih setelah melalui kajian forum lalu lintas yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran, arus kendaraan, hingga kebutuhan kepolisian dalam pengungkapan kasus.
” Kami menimbang, memperhatikan dari trafik, dari tingkat pelanggaran, terus lagi keperluan juga kami dari pihak kepolisian terkait dengan pengungkapan-pengungkapan kasus, sehingga dari hasil rapat dengan forum lalu lintas menentukan titik ETLE statis yang nanti akan dihibahkan dari pemerintah Kabupaten Garut di Jalan Cimanuk,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
Baca Juga:Peringati HUT ke-7, Hotel Harmoni Garut Gelar Kajian Tauhid Bersama Ustadz Koh Dennis LimPeran Ahli Gizi dan SPPG Disorot Pasca Keracunan Massal di Kadungora Garut
Masih Tahap Uji Coba
Aang menuturkan, ETLE Statis ini tidak hanya berfungsi untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghitung volume kendaraan atau traffic accounting. Selama dua minggu masa uji coba, pihak kepolisian belum melakukan penindakan hukum.
” Sudah dua minggu yang lalu memasang ETLE dalam rangka untuk uji coba, bagaimana banyak kemanfaatan dari pada ETLE ini bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap lalu lintas namun banyak lain disini juga kita bisa menghitung traffic accounting, daripada kepadatan arus lalu lintas sehingga langkah-langkah upaya kami dalam rangka penanganan lalu lintas di perkotaan khususnya kami bisa lakukan,” ucapnya.
” Jadi kami untuk uji coba ini tidak melakukan penindakan hukum berupa penilangan maupun yang lainnya, hanya ini murni untuk mencoba alat ini sejauh mana konektivitas dari unit yang dipasang di Jalan Cimanuk dengan back office yang ada di kantor kami di Satlantas Polres Garut,” katanya.
Jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE di antaranya tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang, hingga penggunaan kaca film terlalu gelap.
” Ini tentunya dari mulai tidak menggunakan hlem, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak berboncengan lebih daripada satu, itu walaupun ketebalan dari kaca film yang begitu tebal pun, apabila driver atau penumpangnya yang tidak menggunakan sabuk pengaman tentunya itu bisa tercapture oleh kamera ETLE,” tambahnya.