Warga Ciamis Dipenjara Gara-Gara Gadaikan Mobil Kredit

istimewa
ilustrasi pengadilan
0 Komentar

Ia menjelaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana Undang-Undang Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkasnya. (*)

0 Komentar