GARUT – Hidup sebatang kara tanpa keluarga di usia senja menjadi kenyataan pahit bagi Emak Ener, seorang lansia penyandang disabilitas tuna netra asal Kampung Panembong, Desa Sukahati, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Perempuan renta ini tak pernah menikah, tak memiliki keturunan, dan harus berjuang sendiri setiap harinya dalam keterbatasan.
Kondisi Emak Ener kian memilukan karena ia tidak memiliki fasilitas dasar, bahkan toilet sekalipun. Untuk sekadar mandi atau buang hajat, ia terpaksa berjalan sekitar 50 meter dengan hanya mengandalkan tongkat penuntun.
Situasi ini menggugah perhatian Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, yang bersama perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Garut, menengok langsung kediaman Emak Ener pada Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:2.500 Bibit Kelapa Ditanam di Garut, Pemasyarakatan Dukung Ketahanan PanganBupati Garut Kosongkan Sementara Jabatan Korwil Pendidikan, Begini Alasannya
“Hari ini saya bersama Dinsos Garut menengok Emak Ener. Beliau penyandang disabilitas tuna netra, belum pernah menikah, hidup sebatang kara, dan tidak memiliki toilet. Untuk keperluan mandi maupun buang hajat, beliau harus berjalan cukup jauh dengan tongkat. Alhamdulillah, dari Dinsos Garut sudah diberikan bantuan permakanan, sementara saya selaku anggota dewan turut memberikan bantuan sembako,” jelas Yudha.
Namun, menurut Yudha, bantuan tersebut belum cukup. Emak Ener membutuhkan perhatian lebih, mulai dari kasur layak hingga pembangunan toilet agar kehidupannya bisa lebih manusiawi.
“Harapan saya, Pemkab Garut bisa memfasilitasi pembuatan toilet dan tempat tidur yang layak. Lansia seperti Emak Ener termasuk kelompok yang paling rentan: sudah sepuh, hidup sendiri, dan tidak bisa melihat. Mereka harus mendapat perhatian serius,” tegas Yudha.
Yudha juga mendorong adanya kolaborasi pendanaan, baik dari APBD, CSR Bank BJB, Baznas, hingga iuran ASN, untuk membantu membangun fasilitas dasar yang dibutuhkan Emak Ener.
Ia menegaskan kembali amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia serta Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut, kata Yudha, jelas mengharuskan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada lansia, terlebih mereka yang hidup seorang diri dan dalam kondisi rentan.
“Semoga kita benar-benar lebih memperhatikan lansia yang hidup seorang diri. Lansia yang terawat adalah cermin bangsa yang bermartabat,” tutupnya penuh haru.