GARUT – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa di Lapangan Setda Garut, Selasa (2/9), berlangsung damai dengan membawa sejumlah isu nasional maupun lokal. Pemerintah Kabupaten Garut pun menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi maupun audiensi merupakan hal yang sah dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara individu maupun melalui organisasi.
” Jadi ada beberapa pilar yang mungkin dimaksud mahasiswa, misalkan dari beberapa organisasi ekstra, saya kira sah saja dilakukan seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Baca Juga:Perbaikan Jalan di Perkotaan Garut Tuntas 4,4 Km, Selanjutnya Fokus ke Pasar GunturDatang Melayat, Iding Kenang Kedekatan dengan NJ Artis Preman Pensiun yang Meninggal di Garut
Nurdin menuturkan, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa sebelumnya merupakan gabungan dari berbagai elemen, baik organisasi ekstra maupun masyarakat. Ke depan, ia menilai tidak menutup kemungkinan audiensi dilakukan langsung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di perguruan tinggi.
” Kan sudah segmen elemen yang berbeda, ini menyampaikan, ini juga dari segmen yang lain, dari BEM, BEM perguruan tingginya, kalau kemarin kan kebetulan dari teman-teman ekstra,” ucapnya.
Menurutnya, unjuk rasa mahasiswa tidak sepatutnya mendapat teguran dari pihak kampus. Justru, hal itu harus disikapi dengan baik oleh pemerintah maupun pemangku kebijakan.
“Tidak ada. Jadi justru begitu juga kita harus sikapi, itu sebagai suatu kenyataan yang harus kita sikapi. Maka kita harus berubah, minimal satu respon apa yang diperlukan mereka. Yang kedua, janganlah berpilaku hedon, meskipun kita yakin bahwa kita juga tidak melakukan upaya hedon, prilaku hedonisme, itu juga memang sudah menjadi kewajiban kita, jadi tidak ada teguran,” jelasnya.
Nurdin menambahkan, jika ada aksi mahasiswa yang terkesan anarkis, hal itu bisa dipahami sebagai ekspresi penyampaian aspirasi. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua aspirasi mahasiswa tetap dijamin oleh undang-undang, sehingga pemerintah wajib memberikan ruang.
“Ya saya kira mungkin itu cerminan, cerminan apa yang disampaikan oleh teman-teman,” katanya.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya pimpinan daerah, akan selalu terbuka dalam menerima aspirasi mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga:Cerita Ibu NJ, Artis Sinetron Asal Garut yang Ditemukan Meninggal Dunia di RumahnyaAktor Sinetron Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Garut
“Saya kira itu kan hanya sifatnya, terus apa yang jadi aspirasi mereka. Kita juga tidak bisa menanggap konteks itu. Yang kedua juga hal itu juga diatur oleh undang-undang, dijamin oleh undang-undang, sehingga ya apa yang terjadi, akhirnya kita sikapin dengan sebaik-baiknya. Maka kan untuk keseriusan kita, khususnya pimpinan daerah, hadir semua dalam konteks ingin menerima apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa,” tutupnya. (rizka)