7. Tunda semua keberangkatan ke luar negeri;
8. Semua Kepala Daerah dalam kondisi rawan harus di dalam daerahnya masing-masing untuk mengendalikan situasi bersama Forkompimda. (*)

7. Tunda semua keberangkatan ke luar negeri;
8. Semua Kepala Daerah dalam kondisi rawan harus di dalam daerahnya masing-masing untuk mengendalikan situasi bersama Forkompimda. (*)