Garut Ajukan 6.616 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan kebijakan baru melalui SK Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Program ini dihadirkan untuk memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan 6.616 tenaga honorer ke Kemenpan RB untuk mengikuti program tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari tiga kualifikasi, yakni 1.991 guru, 65 tenaga kesehatan, dan 4.560 tenaga teknis.

Baca Juga:Kapolri Janji Usut Kasus Barracuda Brimob Lindas Ojol, Propam dan Kapolda Metro Turun TanganDriver Ojol Diduga Tewas Terlindas Rantis Saat Demo, Kompolnas Desak Polisi Transparan

“Nah insyaa Allah kita rencana rekomendasi paruh waktu berdasarkan verifikasi yang kita lakukan kurang lebih kita ada di angka 6.616 orang, yang akan kita usulkan ke Kemenpan RB untuk menjadi PPPK paruh waktu, seperti Guru, medis, dan tenaga teknis, jadi ada 3 kualifikasi yang memang hari ini kita usulkan,” ujarnya

Nurdin menjelaskan, berkas usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenpan RB pada 25 Agustus 2025. Selanjutnya, kementerian akan melakukan analisis serta verifikasi. Menurutnya, para tenaga honorer yang diajukan tidak perlu lagi mengikuti seleksi ulang. Mereka hanya diminta menyusun Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kemudian diproses mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)..

“Persyaratannya mereka tidak perlu lagi diseleksi karena sudah diseleksi kemarin, tinggal nanti mereka bikin DRH, DRH sudah ditetapkan untuk mendapatkan NIP, kemudian usulan NIP-nya,” ucapnya.

Terkait pembiayaan, Nurdin memastikan program PPPK Paruh Waktu tidak akan membebani pos belanja pegawai daerah. Anggaran akan dialokasikan dari program PPPK yang sudah berjalan sebelumnya.

“Anggarannya kita juga sudah disiapkan, ini kita tidak bergerak dari apa yang sudah ditetapkan, karena untuk PPPK paruh waktu ini alokasi anggarnya bukan dari sisi belanja pegawai, tetapi dari program yang sudah hari ini existing di sana,” katanya.

Tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Garut dimulai dari usulan kebutuhan oleh dinas teknis (7–25 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Kemenpan RB (26 Agustus–4 September), hingga pengumuman alokasi dan penyusunan DRH (27 Agustus–8 September). Selanjutnya, usulan hingga penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 28 Agustus–30 September 2025. (rizka)

0 Komentar